Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Soal Edy Mulyadi yang Hanya Divonis 7 Bulan dan 15 Hari, Husin Shahab: Sungguh Mulia Penyebar Hoax di NKRI
Husin Shahab (terkini.id)

Soal Edy Mulyadi yang Hanya Divonis 7 Bulan dan 15 Hari, Husin Shahab: Sungguh Mulia Penyebar Hoax di NKRI

MS Hadi
MS Hadi 12 September 2022 at 06:07pm

Djawanews.com – Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab angkat bicara soal keputusan terhadap Edy Mulyadi yang dituntut 4 tahun penjara kemudian divonis 7 bulan. Husin menilai hal itu memuliakan para penyebar hoax di Indonesia.

"Dilaporkan tarkait hoax dgn sanksi 10th. Dituntut JPU 4th dan divonis 7 bulan. Sungguh mulia para penyebar hoax di NKRI," kata Husin melalui akun Twitternya, Senin 12 September.

Husin pun tidak heran jika banyak penyebar hoax masih banyak berkeliaran. Salah satu penyebabnya, karena tidak dihukum dengan hukuman yang menimbulkan efek jera.

"Pantes di negeri ini masih ada penyebar hoax karna negara tidak sigap soal penyebarannya. @KejaksaanRI @mohmahfudmd @jokowi," tandasnya.

Baca Juga:
  • Ramai Soal Protes Edy Mulyadi Kena Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Massa Adat Dayak Tak Terima!
  • Edy Mulyadi Dapat Bingkisan dari Habib Rizieq Shihab Saat Malam Pertama Ditahan Polri
  • Publik Tanya Kenapa Arteria Dahlan Tak Ditahan Seperti Edy Mulyadi, Ini Jawaban Ahli Hukum Pidana

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 Bulan dan 15 Hari penjara terhadap Edy Mulyadi terkait kasus 'Kalimantan tempat jin buang anak'.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Edy Mulyadi 4 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Adeng AK mengatakan Edy Mulyadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Mengadili menyatakan terdakwa edy mulyadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan dakwaan pertama subsider," jelas Adeng AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 12 September.

Hakim pun meminta agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari penjara karena masa penahanan yang dijalani telah berakhir.

"Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," jelas Ketua Majelis Hakim PN Pusat.

Sebelumnya, Edy Mulyadi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun penjara dalam kasus 'Kalimantan tempat jin buang anak'.

Jaksa menilai Edy bersalah melanggar pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Edy saat itu dinilai bersalah menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Kalimantan jin buang anak#Hoax#vonis edy mulyadi#husin Shahab#Edy Mulyadi

Berita Terkait

    Jemaah Haji Wajib Punya Kartu Nusuk untuk Masuk Makkah, Ini Fungsi dan Cara Mendapatkannya
    Berita Hari Ini

    Jemaah Haji Wajib Punya Kartu Nusuk untuk Masuk Makkah, Ini Fungsi dan Cara Mendapatkannya

    Djawanews.com – Pemerintah Arab Saudi meningkatkan pengawasan terhadap jamaah haji yang memasuki Makkah. Salah satunya yakni pemeriksaan dokumen resmi, termasuk visa haji yang tidak dapat digantikan dengan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Universitas Tokyo Pertimbangkan Tampung Mahasiswa Harvard yang Terdampak Kebijakan Trump
    Berita Hari Ini

    Universitas Tokyo Pertimbangkan Tampung Mahasiswa Harvard yang Terdampak Kebijakan Trump

    MS Hadi 30 May 2025 07:22
  • Fadli Zon Ungkap Anggaran Penulisan Ulang Sejarah Sekitar Rp9 miliar
    Berita Hari Ini

    Fadli Zon Ungkap Anggaran Penulisan Ulang Sejarah Sekitar Rp9 miliar

    MS Hadi 29 May 2025 16:03
  • Pengerukan Kali Ciliwung, Pramono Tegaskan Tak Akan Ada Penggusuran
    Berita Hari Ini

    Pengerukan Kali Ciliwung, Pramono Tegaskan Tak Akan Ada Penggusuran

    Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak akan ada penggusuran warga terkait proyek pengerukan lumpur pada aliran Kali Ciliwung di Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Indonesia-Prancis Bakal Teken LoI Pembelian Jet Tempur dan Kapal Selam
    Berita Hari Ini

    Indonesia-Prancis Bakal Teken LoI Pembelian Jet Tempur dan Kapal Selam

    MS Hadi 28 May 2025 15:02
  • Davina Karamoy Ungkap Tantangan Jadi CEO di Series Main Hati
    Berita Hari Ini

    Davina Karamoy Ungkap Tantangan Jadi CEO di Series Main Hati

    MS Hadi 28 May 2025 13:09

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pramono Tegaskan Bakal Cabut Izin Perusahaan di Jakarta yang Tahan Ijazah Karyawan
Berita Hari Ini

1

Pramono Tegaskan Bakal Cabut Izin Perusahaan di Jakarta yang Tahan Ijazah Karyawan

KLHK Umumkan Penemuan Spesies Anggrek Baru di Kalimantan
Berita Hari Ini

2

KLHK Umumkan Penemuan Spesies Anggrek Baru di Kalimantan

Bareskrim Nyataka Ijazah Jokowi Asli, Ini Kata Roy Suryo
Berita Hari Ini

3

Bareskrim Nyataka Ijazah Jokowi Asli, Ini Kata Roy Suryo

100 Hari Kemimpinan Pramono-Rano: Hampir Semua Program Prioritas Sudah Terealisasi
Berita Hari Ini

4

100 Hari Kemimpinan Pramono-Rano: Hampir Semua Program Prioritas Sudah Terealisasi

Pemprov Jatim Genjot Perbaikan Tanggul Lahar Gunung Semeru, Ditargetkan Rampung 3 Bulan
Berita Hari Ini

5

Pemprov Jatim Genjot Perbaikan Tanggul Lahar Gunung Semeru, Ditargetkan Rampung 3 Bulan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up