Djawanews.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil menyita total 270,283 kilogram sabu dari hasil penangkapan peredaran kasus narkoba atau narkotika ilegal. Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hal itu dilakukan usai penyidik mengungkap empat kasus peredaran narkoba dalam periode September-Oktober 2022 di wilayah Riau dan Aceh.
"Pengungkapan yang kita sampaikan ini adalah pengungkapan periode September-Oktober dimana jajaran Dittipidnarkoba telah mengungkap empat TKP," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 12 Oktober.
Dalam empat pengungkapan kasus narkoba itu, Ramadhan mengatakan penyidik berhasil menangkap sebanyak 9 tersangka, namun 1 di antaranya meninggal dunia. Sembilan terangka itu berinisial S, MI (meninggal dunia), S alias I, S, F, TZ, MR, M, dan H.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengaku pihaknya berhasil menghentikan penyelundupan ratusan kilogram narkotika tersebut sebelum diedarkan ke masyarakat. "Ini belum diedarkan sudah kita tangkap di laut dan ada yang sempat beredar di darat tapi belum sempat tersebar di konsumen," ujarnya.
Pengungkapan Kasus Narkoba Pertama Kali Terlaksana Pada 2 September
Krisno merinci pengungkapan peredaran narkoba pertama kali dilakukan pihaknya pada 2 September 2022. Ia mengatakan saat itu polisi berhasil menangkap tersangka S dengan barang bukti 21,283 kg narkotika jenis sabu.
Barang bukti itu sempat disembunyikan di salah satu rumah di Pekan Baru, Riau. Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, barang haram itu diangkut dari Malaysia untuk dibawa ke Jakarta melalui Pekanbaru.
Kasus kedua, pada Senin (26/09), polisi menemukan 20 kg sabu yang diselundupkan lewat sebuah kapal dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Riau. Tersangka kasus ini adalah seorang anak buah kapal (ABK) inisial S dan kapten kapal inisial MI yang kini telah meninggal dunia karena meloncat ke Muara Buaya saat diamankan petugas polisi.
"Kapten kapal dan salah satu ABK-nya rupanya dititipin narkotika jenis sabu 20 kg, yang disembunyikan di mesin kapal," ucap Krisno.
Kasus narkoba ketiga merupakan penangkapan seorang tersangka inisial F selaku penjemput narkotika jalur darat di Aceh. Ia ditangkap dalam sebuah mobil bersama barang bukti 179 kg sabu. Dari hasil pendalaman, juga ditetapkan sejumlah buron atau pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Terakhir, pada 8 Oktober 2022 sekitar pukul 23.30 WIB, polisi menangkap 1 kapal yang di dalamnya terdapat 3 tersangka yakni TZ, MR dan M. Saat ditangkap, seorang tersangka berinisial TZ melompat ke laut, namun berhasil diselamatkan dan kini telah diamankan. "Dan ketika dilakukan pemeriksaan disita atau ditemukan 50 kg," ucap dia.
Atas perbuatan terlarang kasus narkoba itu, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.