Djawanews.com – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto GM Pasaribu memaparkan bahwa Siskaee memiliki trauma masa lalu. Siskaeee merupakan tersangka kasus pembuatan video asusila di Yogyakarta International Airport (YIA) memiliki trauma masa lalu.
“Setelah kami melihat secara perilaku dari (pemeriksaan) psikolog bahwa yang bersangkutan ini mengalami trauma pada masa lalu yang menyebabkan memiliki perilaku menyimpang,” kata Roberto saat konferensi pers di Mapolda DIY pada Selasa, 7 Desember.
Roberto juga mengungkapkan, dengan alasan trauma pada masa lalunya itulah yang menjadi salah satu faktor munculnya motif pelaku berinisial FCN (23) untuk melakukan tindakan menyimpang, dengan membuat video asusila di YIA.
Kendati demikian, Roberto enggan menjelaskan trauma masa lalu yang dialami perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu. Alasannya, keterangan itu bakal menjadi materi yang akan disampaikan di persidangan.
“Ini hanya bisa kami buka di persidangan. Yang kami sampaikan adalah itu menjadi salah satu bagian memunculkan motif karena tidak serta merta perbuatan pidana terjadi tanpa adanya motif,” ucap dia.
Punya Trauma Masa Lalu, Hasrat Seksual Siskaeee Jadi Menyimpang
Berdasarkan pemeriksaan psikologi, tindak pidana pornografi yang dilakukan tersangka juga didasarkan motif dorongan hasrat seksual yang menyimpang dengan gemar memamerkan alat vitalnya di tempat publik. Sebelumnya, pelaku mendatangi YIA dengan mengendarai mobil pada 8 Juni 2021, kemudian merekam aksi tidak senonoh secara mandiri di salah satu area bandara.
“Ada satu motif dorongan hasrat seksual ketika melihat suatu hal yang menarik, baik itu lokasi, orang, tempat, maupun waktu. Ini menyebabkan pelaku melakukan sendiri dengan menggunakan sarana telepon genggamnya di salah satu lokasi di dalam Bandara YIA,” tutur dia.
Di sisi lain, tersangka dengan trauma masa lalu yang masih dirahasiakan pihak kepolisian itu selalu mengunggah video asusilanya di sejumlah situs daring. Video tersebut diposting pada website yang memiliki basis di luar negeri atas dasar motif ekonomi selama kurun 2017 hingga 2021. Dari mengunggah konten porno itu, kata dia, pendapatan tersangka FCN diperkirakan mencapai di atas Rp20 juta per bulan.
“Hasil penelusuran kami pelaku sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp2 miliar selama proses 2020 sampai 2021,” ungkap dia.
Polda DIY, kata dia, telah melakukan penyelidikan sejak 3 Desember, kemudian menangkap tersangka di Stasiun Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (4/12). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung tindakan pidana tersangka. Beberapa di antaranya laptop atau komputer jinjing, ponsel, sejumlah uang dolar AS, emas, rambut palsu, lampu, kamera, hingga cambuk.
Atas perbuatannya, FCN disangkakan melanggar pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.
Selain itu, tersangka yang punya trauma masa lalu itu dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terakhir, Roberto menerangkan kalau Polda DIY telah melakukan proses pemblokiran konten-kontan terkait FCN di berbagai sarana daring bekerja sama dengan Kemenkominfo RI dan Bareskrim Polri.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.