Djawanews.com – Sidang perdana kasus Kanjuruhan akan digelar pada hari ini, Senin 16 Januari, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Sidang akan digelar secara daring.
Terkait hal itu, Kapolrestabes Surabaya Akhmad Yusep Gunawan menyebutkan pihaknya menyiagakan 400 personel untuk pengamanan di sejumlah titik di Kota Surabaya.
"Selain itu juga disiagakan 400 personel yang berjaga di titik-titik penyekatan pintu masuk Kota Surabaya seperti di Bundaran Waru," kata Akhmad Yusep dilansir ANTARA, Senin, 16 Januari.
Seluruh anggota Polri yang disiagakan tersebut akan berjaga dan siap datang ketika diperlukan sesuai kondisi.
Polisi juga sudah mengimbau kepada Aremania (suporter sepak bola Arema) untuk tidak menghadiri sidang secara langsung di PN Surabaya.
"Dan informasi yang kami terima, Aremania tidak hadir. Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih," tambahnya.
Sebelumnya, Humas PN Surabaya Suparno mengatakan sidang dilakukan secara daring dengan diikuti para terdakwa dari di dalam Rutan Polda Jatim.
Majelis hakim yang akan mengadili kasus ini yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.
Lima orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang akan diadili yaitu Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.