Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap siapa pun yang terpilih di Pilpres 2024 segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi pelaku tindak pidana, terutama korupsi.
“Ke depan siapapun terpilih nanti harapan kami dari KPK segera disahkan Undang Undang Perampasan Aset hasil dari tindak pidana, satu diantaranya adalah korupsi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Desember.
Ali bilang perundangan ini dibutuhkan untuk memudahkan proses penegakan hukum dan memberikan efek jera. Sebab, hukuman yang bakal dijatuhkan bagi koruptor tak hanya pemidanaan badan tapi juga memiskinkan mereka.
Hal ini juga konsisten dengan apa yang sudah dilakukan komisi antirasuah selama ini. Sebab, KPK selalu menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Itu menjadi jauh lebih efektif menurut penilaian kami. Saya kira masyarakat juga sepakat,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah kerap meminta RUU Perampasan Aset segera disahkan. Paling terbaru, dia kembali meminta perundangan itu segera disahkan saat bicara di peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang digelar KPK.
Sementara itu, Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu menyatakan siap membahas RUU Perampasan Aset bila ditugaskan oleh Pimpinan DPR RI. Pembahasan bisa dilakukan melalui panitia khusus maupun panitia kerja.
“Kalau kami ini kan pasukan siap saja, kalau dimasukkan ke Pansus (panitia khusus) atau Panja (panitia kerja) ya kita siap membahasnya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 12 Juli, disitat Antara.
Adapun Presiden Jokowi beberapa waktu lalu juga sudah menandatangani Surat Perintah Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 mengenai RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Surat ini dikirimkan ke DPR RI pada Kamis, 4 Mei.