Djawanews.com – Partai Golkar menyusul PDI Perjuangan (PDIP) dan Gerindra menolak usul anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K Harman untuk menonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buntut kasus Irjen Ferdy Sambo.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriansa menjelaskan alasan penonaktifan Kapolri menjadi pribadi Benny K. Dia bilang, selama ini Kapolri sudah sangat terbuka dengan penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.
"Saya tidak setuju usulan Benny Kabur Harman terkait penonaktifan Kapolri. Justru menurut saya Kapolri sangat terbuka dalam rangka penyelesaian kasus ini," ujar Supriansa, Selasa, 23 Agustus.
Supriansa menilai, usulan Benny K Harman itu mengada-ada. Menurutnya, Komisi III DPR tidak pernah membicarakan terkait usulan itu. Belum lagi, keputusan memberhentikan Kapolri bukan wewenang legislatif tetapi ekskutif.
"Saya kira usulan Beny K Harman itu adalah usulan pribadinya bukan atas nama Komisi III DPR. Karena kami di Komisi III DPR tidak pernah membahas khusus terkait penonaktifan Kapolri," lanjutnya.
Supriansa juga menilai, sejauh ini Kapolri sudah sangat responsif menyelesaikan kasus tersebut. Gerak cepat itu terbukti saat Sigit membentuk tim khusus.
Bahkan, kata dia, Kapolri mengumumkan sendiri penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Saat ini telah ada 5 tersangka dalam kasus tersebut.
"Itu bukti bahwa Kapolri tidak main-main dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini. Patut kita apresiasi ketegasan bapak Kapolri," kata Supriansa.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk diberhentikan sementara.
Hal ini lantaran Benny menilai, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri menurun karena sering menyampaikan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami nggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan kita kepada publik, publik kita ini ditipu juga kita ini kan, kita dibohongi. Sebab kita ini hanya baca melalui medsos Pak Mahfud dan keterangan resmi dari mabes kita tanggapi ternyata salah," ujar Benny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Komnas HAM, LPSK, dan Ketua Kompolnas, Senin, 22 Agustus.