Djawanews.com – Pemerintah Australia akan menerbitkan aturan yang melarang para pejabat negara tersebut menggunakan aplikasi TikTok. Pelarangan ini mengikuti Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa yang memberlakukan kebijakan yang sama dengan alasan keamanan.
Menurut laporan surat kabar Australia, The Australian, Perdana Menteri Anthony Albanese setuju untuk melarang penggunaan TikTok secara luas di seluruh pemerintahan setelah tinjauan oleh departemen Keamanan Dalam Negeri selesai dilakukan.
Negara bagian Victoria juga akan melarang penggunaan aplikasi video pendek tersebut pada telepon seluler pemerintah, mengikuti arahan pemerintah federal.
Amerika Serikat, Inggris, Selandia Baru, Kanada, Belgia, dan Komisi Eropa sudah melarang aplikasi ini dari perangkat resmi karena kekhawatiran keamanan.
TikTok semakin menjadi sorotan karena kekhawatiran bahwa data pengguna dari aplikasi yang dimiliki oleh perusahaan ByteDance berbasis di Beijing bisa jatuh ke tangan pemerintah China, sehingga mengancam keamanan negara-negara Barat.
Manajer umum TikTok Australia, Lee Hunter, mengatakan kepada surat kabar The Age bahwa pihaknya kecewa mengetahui pelarangan ini melalui media "meskipun kami sudah beberapa kali menawarkan diri untuk berdialog dengan pemerintah mengenai kebijakan ini."
“Ikatan TikTok Australia dengan China tidak membawa risiko keamanan bagi Australia dan aplikasi ini sebaiknya tidak diperlakukan secara berbeda dengan platform media sosial lainnya," ujarnya, dikutip Reuters.