Djawanews.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi melarang total operas semua moda transportasi. Baik darat, laut, udara, dan kereta api. Larangan itu berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Langkah ini dilakukan agar pelaksanaan kebijakan larangan mudik Lebaran yang diberlakukan pemerintah demi menekan penyebaran corona tahun ini berjalan efektif.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menter Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
"Pengendalian transportasi itu dilakukan melalui larangan penggunaan, operasi sarana dan prasarana untuk semua moda transportasi," ungkap Adita.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan keputusan itu diambil pemerintah demi menekan penyebaran virus corona di dalam negeri. Pemerintah, katanya, tidak ingin peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi pada saat libur panjang terulang lagi jika mudik lebaran diizinkan.
"Sebagaimana yang sudah saya sampaikan pemerintah mencoba belajar dari pengalaman. Oleh karena itu, ditiadakan mudik dari 6 Mei-17 Mei," katanya.
Selanjutnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam kesempatan yang sama mengatakan terdapat mekanisme-mekanisme tertentu dalam penetapan larangan tersebut.
Mekanisme itu di antaranya adalah larangan penggunaan transportasi darat yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Dirjen Budi menambahkan pihaknya juga mengatur sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut. Kemenhub juga akan memberikan sanksi bagi badan usaha di sektor angkutan udara yang melanggar ketentuan.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.