Djawanews.com – Tiga orang pemuda di Magelang ditangkap polisi karena menyebar konten bermuatan pornografi di media sosial.
Kedua pelaku diketahui berinisial SAS (19) dan AP (17) serta TA (16). Mereka diamankan polisi setelah orang tua korban membuat laporan.
“Kami menerima laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila,” kata Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko, Senin (14/12/2020), melansir Inews.
Dia mengungkapkan, modus operandi tersangka AP yakni meminjam ponsel milik pacar korban berinisial SL kemudian membuka ponsel tersebut.
Ketika mengetahui ada foto korban yang terlihat anggotan badannya, tersangka mengirimkan foto tersebut ke HP miliknya. Tersangka juga mengirimi foto korban yang bermuatan asusila ke ponsel korban EY.
Hadi menambahkan, setelah AP menjual ponsel miliknya kepada tersangka SAS, kemudian tersangka SAS mengirimkan kepada pelaku berinisial TA yang merupakan tetangga desa.
Mendapat foto yang bermuatan pornografi, TA mengirimkan kepada korban EY. Sampai akhirnya korban merasa malu dan menyampaikan kepada orang tuanya.
Orang tua EY yang geram kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.