Djawanews.com - Pemprov DKI memberikan sanksi untuk Holywings Kemang karena ditemukan pelanggaran selama masa PPKM Level 3 di Ibu Kota. Satpol PP mengakui kalau pihaknya menemukan resto and bar ini juga menjual minuman keras.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan Ujang Harmawan bilang, anak buahnya menemukan kafe ini menjual minuman keras. Temuan itu didapat ketika mereka melakukan razia pada Sabtu malam, 4 September 2021.
Oleh Pemprov DKI, izin operasional Holywings Kemang selama masa PPKM akan dibekukan. Pihak manajemen juga dikenai denda administratif Rp 50 juta.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Parekraf DKI Iffan menjelaskan restoran atau kafe belum diizinkan menjual minuman beralkohol. "Restorannya boleh (buka), cuma alkoholnya belum," ujar dia saat dihubungi terpisah dilansir dari Tempo.
Ketua Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, pengenaan sanksi lanjutan tersebut dilakukan setelah diadakan evaluasi kepada Resto Holywings yang berlokasi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, yang sebelumnya ditemukan pelanggaran pada Sabtu (4/9) lalu.
Penegakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada tempat usaha yang bersangkutan, sekaligus agar menjadi perhatian bagi para pelaku usaha sejenis untuk dapat bersama menunjukan kepedulian terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Warganet bereaksi atas temuan Satpol PP ini. Mereka justru merasa lucu kalau Satpol PP baru mengetahui kalau Holywings Kemang menjual minuman keras.
"mnurut u emg holywings jualannya sayap suci???"
"Sumpah dulu saya kira ini siangan nya wingstop, dan ternyata aku salah"
"Bapak sih kebanyakan 'maen' ama PKL"