Djawanews.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur perjalanan internasional. Dalam SE tersebut, Satgas melarang Warga Negara Asing (WNA) dari 11 negara untuk masuk ke Indonesia.
Dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (29/11), SE Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Rinciannya ialah, tiga negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.
Kemudian, delapan negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron secara signifikan, yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
"Menutup sementara masuknya WNA baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria (tersebut)," itulah kutipan aturan dalam SE.
Tetapi, aturan tersebut juga menjelaskan pengecualian terhadap pelarangan sementara WNA masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina. Kriteria WNA yang dikecualikan salah satunya ialah delegasi negara-negara G20.
Seperti diketahui, Indonesia selaku pemegang Presidensi G20 selama satu tahun mendatang bakal menggelar sejumlah kick off meeting KTT G20 di waktu dekat. Pertemjuan tersebut, di antaranya digelar di Bali dan Jakarta.
Kemudian, selain para delegasi G20, pengecualian pun diberikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas, WNA pejabat asing setingkat menteri ke atas serta rombongan yang melanjutkan kunjungan resmi/kenegaraan serta WNA yang masuk melalui skema TCA atau travel corridor arrangement.
Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Meskipun sejumlah kategori WNA tersebut dikecualikan, tetapi mereka tetap harus mematuhi sistem bubble dan protokol kesehatan dengan ketat yang diberlakukan dengan kriteria sebagai berikut:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Selanjutnya, seluruh WNA pelaku perjalanan internasional juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang jadi syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
Sejumlah hal yang melatarbelakangi diterbitkannya SE terbaru ini di antaranya, pertama bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan, yang sudah meluas persebarannya ke beberapa negara di dunia, sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi.
Lalu, dalam rangka antisipasi masuknya varian B.1.1.529 ke wilayah Indonesia, harus dilakukan penutupan sementara negara/wilayah asal kedatangan pelaku perjalanan internasional yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 serta negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara tersebut.
Di pihak lain, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 sebagai variant of concern (VOC) serta merekomendasikan bagi seluruh negara untuk meningkatkan upaya mitigasi risiko penularan kasus importasi dan menerapkan pengaturan perjalanan internasional berbasis risiko.
Mengenai ruang lingkup SE ini, merupakan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional.
Sebagai halnya didefinisikan dalam SE, pelaku perjalanan internasional merupakan seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
Ingin tahu informasi mengenai kabr terbaru lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews