Djawanews.com – Rapat Paripurna masa sidang IV secara resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi usul inisiatif DPR. Rapat paripurna ke-19 tersebut digelar di kompleks parlemen, Selasa (21/3). Rapat pengesahan RUU PPRT tersebut bersamaan dengan agenda pengesahan Perppu Cipta Kerja.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU usul DPR?" ucap Puan ke peserta rapat.
"Setuju," ujar peserta rapat. Persetujuan itu juga langsung disambut meriah tepuk tangan sejumlah organisasi pekerja rumah tangga yang hadir dalam rapat tersebut.
Setelah diputuskan dalam rapat paripurna menjadi inisiatif DPR, RUU PPRT akan dibahas bersama pemerintah dan komisi terkait. Pemerintah nantinya akan menyiapkan daftar inventarisir masalah (DIM) sebelum RUU tersebut dibahas dengan DPR.
Presiden Jokowi sebelumnya sempat mendorong agar RUU PPRT segera dibahas dan disahkan di DPR. Dia pun menugaskan dua menteri sekaligus untuk bisa melobi DPR dalam hal itu.
"Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja," ucap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1).
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.