Djawanews.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol dibahas, hal tersebut membuat banyak masyarakat mempertanyakan urgensi dari pembahasa tersebut.
Kendati demikian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta agar masyarakat tidak berlebihan dalam menanggapi RUU tersebut lantaran masih dalam tahapan mendengarkan penjelasan para pengusul.
"Untuk periode sekarang itu masih dalam tahap pemberian penjelasan dari pengusul ke Badan Legislasi (Baleg). Sehingga dinamika yang berkembang di masyarakat saya pikir tidak perlu terlalu berlebihan dan kita akan lihat prosesnya sampai sejauh mana," papar Dasco pada awak media, (13/11).
Dasco menjelaskan jika RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah dibahas sejak periode lalu dan terganjal lantaran beberapa alasan seperti dapat mengganggu industri minuman keras.
Lantaran ganjalan tersebut, RUU kembali diulang ke tahap awal yaitu mendengar penjelasan pengusul ke Baleg DPR RI. Maka dari itu, Dasco mengimbau agar masyarakat tak perlu merespon secara berlebihan karena rancangan ini juga belum tentu akan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Terkait adanya penolakan, Dasco menjelaskan jika hal tersebut adalah dinamika pembahasan rancangan perundang-undangan.
"Justru ini adalah suatu dinamika dalam pembahasan RUU di DPR. Di mana penolakan-penolakan maupuan masukan-masukan akan menjadi perhatian dari Baleg untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut," paparnya.
RUU Larangan Minuman Beralkohol sebelumnya diusulkan oleh 21 anggota DPR RI yang 18 orang di antaranya berasal dari PPP, 1 orang dari Partai Gerindra, dan 2 Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selain RUU Larangan Minuman Beralkohol, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.