Djawanews.com – Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menilai keputusan Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) membawa tudingan ijazah palsu ke ranah hukum sebagai langkah yang lucu.
Diketahui, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik hingga ITE. Di antara lima orang tersebut, salah satunya berinisial RS yang diduga kuat merupakan Roy Suryo.
"Makin lucu, dengan kata lucu, maka ini memang semakin menunjukkan kelucuannya tersebut," ujar Roy Suryo saat dikonfirmasi Jumat, 2 Mei.
Langkah pelaporan itupun disebut dapat menjadi penilaian masyarakat betapa ketidaknegarawanan dari Jokowi. Bahkan, Roy Suryo menilai tindakan Presiden ke-7 itu sangat tak elegan.
"Sekali lagi mempidanakan Ibu-ibu ini adalah sebuah sikap yg tidak elegan alias memalukan," ucapnya.
Tak hanya itu, pakar telematika inipun menyebut jika langkah pelaporan tersebut seolah hanya untuk menghindari pemeriksaan keaslian ijazah dengan teknologi canggih, maka, perihal itu sangat mengotori independensi peneliti dan ilmu pengetahuan.
Sebab, ilmu pengetahuan seharusnya diiapresiasi, bukan justru dikriminalisasi dengan dilaporkan kepada kepolisian atau dibawa ke ranah hukum.
"Pendapat ilmiah tidak mampu dibantah dengan sejajar tapi malah dilawan dengan pandangan hukum yang berbeda ranahnya," kata Roy Suryo.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi membeberkan alasannya melaporkan tudingan ijazah palsu ke kepolisian. Semata agar permasalahan tersebut menjadi jelas dan gamblang.
"Iya ini sebetulnya masalah ringan ya, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semua nya jelas dan gamblang," ujar Jokowi.
Menurutnya, langkah hukum baru dilakukan sebagai penyelesaian tudingan ijazah palsu karena isu tersebut terus berkembang dan semakin masif.
Diketahui, isu tersebut sudah sempat terdengar ketika Jokowi masih menjabat sebagai Presiden.
"Ya dulu kan masih menjabat, saya pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, sehingga ya dibawa ke ranah hukum akan lebih baik sehingga sekali lagi nanti menjadi jelas dan gamblang," ucapnya
Dalam perlaporan tersebut, pasal yang digunakan mengenai dugaan pencemaran nama baik hingga Undang-Undang ITE.
Dugaan pencemaran nama baik diketahui diatur pada Pasal 310 dan 311 KUHP. Sementara Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang juga digunakan dalam perlaporan tersebut mengatur seputar mengubah, mentransmisikan, atau memanipulasi dokumen elektronik miliki orang lain.