Djawanews.com – Penerapan dua lapis protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di pusat-pusat perbelanjaan atau mall dipastikan dilakukan oleh Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI). Adapun dua lapis protokol kesehatan tersebut yakni protokol kesehatan serta protokol wajib vaksinasi melalui screening di aplikasi PeduliLindungi.
"Jadi sekarang ini di pusat perbelanjaan diberlakukan dua protokol COVID-19 yaitu protokol kesehatan dan protokol wajib vaksinasi," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja dikutip dari kompas.com, Minggu, 12 Sepetember.
Alphonzus menjelaskan pemberlakuan kedua protokol kesehatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang yang berada di pusat perbelanjaan dalam keadaan sehat. Penerapan protokol wajib vaksinasi dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Penerapannya pun juga tidak mengurangi serta tidak menggantikan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi yaitu seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lain sebagainya.
Lebih lanjut Alphonzus menyebutkan ada 1.603 orang dengan status positif dan kontak erat mencoba untuk melakukan aktivitas public (dalam hal ini pusat perbelanjaan) tercatat hingga 5 September lalu.
Ribuan orang tersebut mendapatkan notifikasi warna hitam pada saat memindai QR Code di pintu masuk pusat perbelanjaan. Notifikasi warna hitam artinya dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.
"Dengan ditolaknya ribuan orang dengan notifikasi warna hitam tersebut maka semakin menegaskan bahwa pusat perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ungkap dia.