Djawanews.com – Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengungkapkan penyebab sejumlah nama mahasiswa dicoret dari daftar penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) penyaluran tahap I 2024.
KJMU akan gugur apabila penerima melakukan aktivitas seperti judi online, tawuran, narkoba, pindah domisili ke luar negeri, pindah program studi (prodi) dan perguruan tinggi.
KJMU juga dicoret jika mahasiswat tidak mencapai target indeks prestasi kumulatif (IPK) sesuai standar, yakni minimal 3,0 pada prodi sosial dan 2,75 pada prodi eksakta.
"Tugas kami hanya mendukung dan memfasilitasi, namun kesuksesan dan kemajuan bangsa ada di tangan generasi saat ini dan tentu perlu diraih dengan kerja keras," kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 3 Juli.
Selain itu, KJMU juga gugur pada mahasiswa yang dinyatakan telah lulus, melewati batas kuliah hingga 10 semester, memiliki aset di atas satu miliar, dan memiliki kendaraan roda empat.
"Serta, tidak terdaftar dalan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan melalui padanan Disdukcapil," ucap Budi.
Budi mengklaim pendistribusian KJMU telah berjalan tepat sasaran melalui proses verifikasi beberapa perangkat daerah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
"Kami ucapkan selamat kepada penerima KJMU Tahap I tahun 2024. Jangan sia-siakan kesempatan untuk kuliah dengan melakukan hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga di rumah," tutur dia.
Pemprov DKI menetapkan KJMU tahap I 2024 bakal disalurkan kepada 15.649 mahasiswa Jakarta penerima bantuan. Sementara dalam tahap II tahun 2023, KJMU disalurkan ke 19.042 mahasiswa. Nominal bantuan pendidikan mahasiswa tersebut sebesar Rp9 juta per semester.
Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta Waluyo Hadi menjelaskan penyebab jumlah penerima KJMU tahap I tahun 2024 menurun dari sebelumnya.
Salah satunya terdapat sejumlah mahasiswa calon penerima yang tidak mendaftar ulang. Pemprov DKI sebelumnya membuka pendaftaran ulang kepada mahasiswa penerima KJMU eksisting pada tahap II tahun 2023 untuk penyaluran di tahap berikutnya karena adanya pemandanan data.
"Pada saat dibuka jadwal ulang dengan akun masing-masing ternyata ada yang tidak mendaftarkan ulang sebanyak 1.221. Otomatis, tidak ajukan permohonan. Berarti, mahasiswa ini tahap I (2024) tidak dapat," tutur Waluyo.
Selain itu, Disdik DKI menetapkan 2.196 mahasiswa tak lagi layak menjadi penerima KJMU.