Djawanews.com – Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, DIY, memberikan pembatasan jumlah medsos tiap peserta. Batas maksimal akun medsos tiap pasangan cabup dan wabup Bantul adalah 20 akun.
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
"Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 dijelaskan bahwa masing-masing paslon untuk akun medsos sebagai media kampanye yang didaftarkan itu maksimal 20 akun untuk semua jenis medsos," kata Didik, dikutip dari Antara, Senin (28/9/2020).
Dalam peraturan KPU juga mengatur adanya admin dari tiap medsos kampanye masing-masing paslon didaftarkan. Pendaftaran itu dimaksudkan agar mempermudah pengawasan kampanye dalam jaringan (jaring) oleh pengawas. Selain itu juga untuk mencegah konten pada kampanye hitam, hoaks, dan SARA.
"Kalau di luar medsos yang didaftarkan nanti juga kita lihat apakah kemudian akun medsos mengarah pada kampanye seperti itu, tentu nanti ada proses pengawasan yang dilakukan teman-teman dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," jelasnya lagi.
Ia menambahkan, jika ke depannya ada pelanggaran maka akan dilihat dan dicermati. Yang jelas dalam Peraturan KPU akun resmi maksimal 20 akun.
"Kalau untuk batasan-batasan kampanye dalam medsos itu yang jelas sesuai yang sudah kita kampanyekan dan deklarasikan kemarin, seperti kampanye damai, tidak hoaks dan lain-lain, jadi yang namanya kampanye itu memuat visi misi paslon,"kata Didik.
Untuk memantau jalannya Pilkada 2020 DIY dan berita Jogja terkini, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.