Djawanews.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengungkapkan pihaknya secara resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Covid-19 besutan perusahaan farmasi Inggris AstraZeneca pada Selasa (9/3).
Berdasarkan hasil emergency use listing atau daftar penggunaan darurat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), AstraZeneca memiliki efikasi alias tingkat kemanjuran mencapai 62,1 persen.
"Hasil secara umum memenuhi syarat, berdasarkan hasil evaluasi dan juga pertimbangan manfaat dan risiko. Maka BPOM telah menerbitkan persetujuan penggunaan masa darurat atau EUA pada tanggal 22 Februari 2021 yang lalu dengan nomor EUA 2158100143A1," kata Penny K. Lukito dikutip dari CNN.
"BPOM juga telah melakukan proses evaluasi keamanan AstraZeneca bersma Komite Nasional Penilai Obat, ITAGI, dan berbagai klinisi terkait dalam satu tim evaluasi vaksin," kata dia.
Dengan demikian, sudah ada tiga vaksin yang memperoleh persetujuan EUA BPOM. Selain AstraZeneca, sebelumnya BPOM telah merilis izin darurat ‘vaksin jadi’ asal Perusahaan China, Sinovac serta ‘vaksin Sinovac mentah’ yang kemudian diproduksi PT Bio Farma dan dilabeli Vaksin Covid-19.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.