Djawanews.com – Presiden Joko Widodo menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dihentikan.
Hal itu diumumkan Jokowi melalui konferensi persnya di Istana Negara, Jakarta, yang disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat 30 Desember.
Dia mengatakan pencabutan PPKM tersebut sudah dikaji selama lebih dari 10 bulan.
“Kita telah mengkaji hingga 10 bulan, dan pertimbangan -pertimbangan berdasarkan angka-angka maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM," kata Jokowi.
Mantan Gubernur DKI itu mengatakan dengan dicabutnya PPKM tersebut maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
"Pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi mendagri. Jadi tidak ada lagi pembatasan," jelas Jokowi.
Meski demikian, dia mengingatkan masyarakat waspada terhadap resiko penularan COVID-19.
"Saya minta seluruh masyarakat komponen bangsa hati hati dan waspada. masyarakat harus tingkatkan kesadaran kewaspadaan menghadapi risiko covid. Pemakaian masker di keramaian harus tetap dilakukan," katanya.