DPR merupakan lembaga yang berwenang dalam pembuatan UU ibu kota baru.
Rencana pemindahan ibu kota negara Indonesia dari DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur harus memiliki payung hukum berupa undang-undang.
Dalam rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/8/2019) Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga menegaskan pentingnya desain kelembagaan yang diberikan wewenang dalam rencana pemindahan ibu kota baru.
“Dan yang terpenting, Payung hukum mengenai pemindahan ibu kota,” tegas presiden Jokowi.
Rencana pemindahan ibu kota masih bisa batal
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengungkapkan rencana pemerintah untuk memboyong ibu kota ke Kalimantan Timur masih bisa dibatalkan apabila fraksi-fraksi di DPR tidak sepakat dalam rencana tersebut.
Sebagai informasi, DPR merupakan lembaga yang berwenang dalam pembuatan UU ibu kota baru yang akan digunakan sebagai payung hukum dalam pemindahan ibu kota.
Selanjutnya, Fadli menambahkan, pemindahan ibu kota bisa saja dibatalkan karena ada kepentingan yang lebih mendesak di periode mendatang.
“Bisa saja tetap di Jakarta kok. Apalagi tiba-tiba nanti tahun depan urusannya sudah lain, mati listrik lagi misalnya. Orang juga lupa ya kan, nanti liat sajalah apa yang saya omongin hari ini,” ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/8/2019) seperti dilansir dari Kompas.com.
Dia menilai, pemindahan ibu kota dari Jakarta keluar Pulau Jawa memerlukan biaya yang besar serta perencanaan yang matang. Selain itu, Politikus Partai Gerindra ini berpendapat, pemerintah juga harus mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi.
“Kalau pemindahan ibu kota ke luar pulau itu memerlukan biaya yang besar, memerlukan perencanaan yang lebih matang lagi, memerlukan suatu kondisi ekonomi yang baik, pertumbuhan yang baik terang Fadli.
Fadli juga meragukan niat Presiden Jokowi soal rencana pemindahan ibu kota. Dia memperkirakan, keputusan memindahkan ibu kota ke luar pulau jawa bisa saja berubah setelah ada kajian yang lebih mandalam.
“Itu kan niat (Pemindahan ibu kota) belum tentu niat yang mutlak. Bisa saja saya kira ditengah jalan setelah melalui kajian yang mendalam, itu bisa berubah,” ungkapnya.