Djawanews.com – Akhirnya Remdesivir menjadi salah satu obat yang mendapatkan izin edar dari BPOM sebagai pengobatan terhadap pasien Covid-19. Lantas seberapa besar efektifitasnya?
Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinis UGM, Prof Zullies Ikawati menyatakan jika Remdesivir telah mendapat ijin edar dalam bentuk Emergency Use Authorization (EUA) atau hanya diberikan secara darurat.
Ikawati menjelaskan jika sampai saat ini belum ada obat Covid-19 yang definitif dan disetujui. Dirinya juga menjelaskan jika Remdesivir sudah digunakan sebelum ada Covid-19.
“Bukan keadaan darurat karena pasien dalam kondisi darurat ya. Remdesivir merupakan obat antivirus,” terang Ikawati dilansir dari KR, (6/10). “Dulu dikembangkan untuk mengatasi virus-virus RNA dan pernah dicobakan saat ada wabah Ebola dan MERS.“
Selain itu, Ikawati menerangkan jika remdesivir tidak bisa didapat secara bebas di pasaran, lantaran hanya didistribusikan ke rumah sakit dan tidak tersedia dan dijual di apotek.
Obat tersebut menurut Ikawati dalam beberapa bulan terakhir telah dipakai dalam uji coba yang dilakukan oleh WHO dan dapat mempersingkat penyembuhan pasien Covid-19.
“Sejumlah negara juga menggunakan obat tersebut dan hasilnya menunjukkan adanya efektivitas yang baik saat digunakan dalam pengobatan pasien Covid-19 di mana remdesivir mampu mempersingkat masa penyembuhan pada pasien Covid-19,” ungkapnya.
Selain Remdesivir, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.