Djawanews.com – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka menuntut DPRD DKI membatalkan rencana penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Rombongan ojol mengancam tidak akan kembali memilih mereka sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024 jika ERP diterapkan. Hal ini terlihat dalam tulisan poster yang mereka bawa saat menjalankan aksi demonstrasi.
"Wahai legislator Jakarta yang terhormat jangan pernah terbesit di pikiranmu berlakukan ERP jika masih berharap suara kami di (pemilihan umum) 2024," tulis poster yang dipegang peserta aksi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Januari.
Mereka sebelumnya telah didatangi oleh Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail. Namun, tak lama setelah menghampiri rombongan ojol, Ismail kembali masuk ke dalam gedung.
Ditemui di lokasi, Ismail menjelaskan maksud dirinya menemui pedemo karena untuk mengajak perwakilan peserta aksi untuk beraudiensi secara resmi dan menjelaskan secara resmi tuntutan aksi mereka.
"Kita ingin mengapresiasi kelompok masyarakat ini untuk kemudian kita hadirkan perwakilannya di rapat kerja komisi B dengan dinas terkait dalam pembahasan ERP. Tujuannya agar mereka bisa menyampaikan secara langsung, didengarkan secara langsung bukan sekadar oleh wakil rakyatnya, tapi juga pihak eksekutif," kata Ismail, Rabu, 25 Januari.
Ternyata, rombongan ojol ini tak mau beraudiensi dengan Komisi B DPRD DKI dan kukuh ingin menemui Ketua DPRD DKI secara langsung. Mereka memutuskan untuk tetap menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD.
"Tadi sama-sama kita saksikan dari perwakilan masyarakat tersebut menolak untuk dihadirkan bersama di rapat tersebut. mereka maunya bertemu Ketua DPRD. Ya, kita enggak bisa memaksakan," ujar Ismail.
"Tapi paling tidak, secara tertulis kita sudah bisa menangkap apa yang menjadi aspirasi mereka dan ini tetap akan kita perjuangkan dalam rapat-rapat pembahasan kita ke depan," lanjutnya.
Rombongan ojol tersebut masih menggelar aksi di depan gedung DPRD DKI. Mereka juga memenuhi separuh jalan dan menyebabkan kemacetan di Jalan Kebon Sirih.
Sebagai informasi, sepeda motor dipertimbangkan akan dikenakan tarif jalan berbayar seperti kendaraan bermotor pribadi lainnya. Sehingga, Pemprov DKI juga akan membebankan tarif ERP itu kepada kendaraan ojek online. Pasalnya, kendaraan tersebut tak masuk dalam kendaraan pelat kuning (angkutan umum).
Dalam hasil kajian Dishub DKI, terdapat faktor yang menjadi pertimbangan sepeda motor juga disertakan dalam pembebanan tarif ERP. Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI pada 2020, jumlah sepeda motor dalam satu tahunnya bertambah sekitar 5,3 persen.
Kemudian, pelaksanaan ganjil-genap yang menjadi upaya pengendalian lalu lintas saat ini mengakibatkan 37 persen pengguna mobil beralih ke sepeda motor, 17 persen beralih ke ojek dan transportasi online, serta hanya 27 persen beralih ke transportasi publik.
Kini, draf Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang mengatur jalan berbayar telah disusun. Pemprov dan DPRD DKI juga telah melakukan pembahasan awal mengenai muatan dalam raperda, namun pembahasan pasal per pasal belum dilakukan.