Djawanews.com – Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Gagasan ini sebenarnya sudah mencuat sejak belasan tahun lalu, persiapan implementasinya tak kunjung selesai seiring pergantian Gubernur DKI.
Sebelum jalan berbayar diterapkan, pemerintah harus menyusun peraturan daerah sebagai landasan regulasinya. Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta sepakat memasukkan rancangan perda yang mengatur ERP dalam program pembentukan perda tahun 2023.
Draf rancangan perda (raperda) tentang pengendalian lalu lintas secara elektronik yang mengatur jalan berbayar telah disusun. Pemprov dan DPRD DKI juga telah melakukan pembahasan awal mengenai muatan dalam raperda, namun pembahasan pasal per pasal belum dilakukan.
Dilihat dalam draf raperda yang mengatur pelaksanaan ERP, pengendalian lalu lintas secara elektronik ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran pada ruang lalu lintas jalan; memprioritaskan dan mendorong penggunaan angkutan umum; mewujudkan transportasi yang mendukung kualitas lingkungan hidup yang berkesinambungan; serta transfer progresif beban, manfaat, dan tarif biaya kemacetan dari penggunan kendaraan pribadi kepada angkutan umum dan sarana prasarana perkotaan.
Direncanakan, ada 25 ruas jalan yang bakal dikenakan penerapan ERP, yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang).
Kemudian, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan), Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Pasar Senen, Jalan Gunung Sahari; dan, Jalan HR Rasuna Said.
Kemudian, pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik berlaku setiap hari mulai 05.00 WIB-22.00 WIB.
Adapun kendaraan yang dikenakan tarif ERP adalah pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan listrik. Terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan sistem jalan berbayar, di antaranya sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran.
Besaran tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik dan penyesuaiannya ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur setelah mendapatkan persetujuan DPRD DKI Jakarta. Sementara ini, Dinas Perhubungan DKI merencanakan ERP dikenakan tarif Rp5.000 hingga Rp19.000.