Djawanews.com – Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Namun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti anggota TNI-Polri dengan gaji yang sama tidak berhak menerima BSU ini.
"Bantuan ini diberikan kepada WNI yang dibuktikan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, dikecualikan ASN/TNI-Polri," katanya dalam Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang disiarkan Youtube Kemendagri, Senin 5 September.
Jatah BSU di Kalangan PNS Berkurang dari yang Sudah Direncanakan
Atas kebijakan ini, sebanyak 22 ribu calon penerima BSU dari kalangan PNS tidak jadi mendapatkan bantuan ini. Padahal, perkiraan awal pemerintah yang berhak menerimanya sebanyak 16 juta orang, namun kini jumlahnya menjadi berkurang.
Selain itu, orang yang sudah menerima bantuan pemerintah lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Kartu Prakerja juga tidak mendapat bantuan ini.
"Jumlah penerima eligible sebelum kami padankan memang 16 juta orang, setelah kami padankan ada penerima bansos, PKH, BPUM dan Kartu Prakerja (berkurang) 1,1 juta orang, ASN 22 ribu orang, jadi total penerima BSU 14.639.675. Kebutuhan anggaran berkurang, kami sudah padankan jadi Rp8,805 triliun, cakupan untuk seluruh wilayah Indonesia, target seluruh sektor usaha tidak dibatasi sektor tertentu," sebut Ida.
Ida menjelaskan lebih lanjut jika PNS yang dikecualikan adalah penerima PKH, BPUM, golongan Prakerja, para ASN dan TNI-Polri.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.