Djawanews.com – Beberapa lembaga dan kalangan ramai-ramai memprotes keputusan mutasi terhadap oknum polisi calo Bintara Polda Jateng. Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa meminta kepada Kapolri untuk tidak diam dan melakukan peninjauan ualang keputusan Komisi Kode Etik Kepolisian.
Menurut Sugeng, lima oknum polisi itu harus dipecat dan diproses pidana sesuai dengan Pasal 83 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik.
"IPW menyayangkan putusan oknum yang terlibat percaloan hanya diberi sanksi mutasi, demosi 2 tahun ke luar Pulau Jawa dan permintaan maaf pada institusi. IPW mendorong Kapolri harus melakukan peninjauan kembali atas putusan tersebut merujuk Pasal 83 Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik. Para pelaku harus dipecat dan diproses pidananya," ungkap Sugeng.
Sugeng menduga putusan sanksi ringan terhadap para oknum memiliki tujuan lain yaitu mengamankan yang menangkap dan yang ditangkap. Pasalnya, dia menyebut awalnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Propam Mabes Polri tersebut tidak terbuka dan tidak transparan. Ia malah menyebut dugaan OTT percaloan seleksi bintara itu baru terbuka ke publik berkat rilis IPW.
"IPW menduga ada upaya pengamanan antara yang menangkap dengan yang ditangkap agar kasus ini tidak terbuka, karena kalau pelaku dipecat di-PTDH khawatir mereka akan tidak puas dan membuka proses yang terjadi dalam penangkapan dan pemeriksaan," kata Sugeng.
"Indikasi ini terlihat proses OTT di bulan Juni atau Juli 2022 didiamkan, tidak diangkat dan baru terbongkar setelah IPW merilis pada awal Maret lalu," sambungnya.
Senada dengan IPW, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti kejanggalan untuk melokalisasi para pelaku percaloan seleksi bintara di Polda Jateng.
Dia pun mempertanyakan alasan Propam Polri yang melakukan OTT Pungli, malah melimpahkan kasusnya ke Propam Polda Jateng. Padahal, sambungnya, para pelaku adalah anggota Polda Jateng.
"Harus diproses pidana, tidak cukup hanya mutasi luar Jawa. Ini kan terjadinya di level Polda, mestinya tetap Propam Mabes yang menangani. Kalau ini dengan diserahkan Propam Polda dugaannya menjadi bisa dikanalisasi, menjadi tidak fair, bisa dikotakkan, dikecilkan, tidak dikembangkan," ujar Boyamin.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.