Djawanews.com – Disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 5 Oktober 2020, membuat banyak pihak melakukan penolakan terutama para buruh.
UU yang dianggap sebagai “aturan sapu jagad” tersebut dinilai hanya berpihak kepada kepentingan pengusaha dan merugikan buruh. Terkait dengan penolakan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendukung untuk mengajukan judicial review.
"Dengan ini bisa terjadi komunikasi melalui jalur hukum dan jalur politik, untuk mereka bisa berkomunikasi, untuk mereka bisa membawa hak-haknya secara konstitusional mendapatkan ruang yang bagus," jelas Ganjar dilansir dari Tempo, (7/10).
Selain itu, Ganjar paham jika keputusan tersebut tidak memberi kebahagiaan untuk banyak pihak. Kendati demikian, dirinya meminta agar para pihak melakukan desiminasi dan diskusi untuk mencari solusi yang terbaik.
“Kita duduk yuk, ketemu dengan pengusaha, buruh, kita ngobrol, mana yang kira-kira menjadi persoalan dan bagaimana kita melaksanakan itu sehingga semua akan bisa mengerti," jelas Ganjar.
Perlu diketahui, hingga kini terdapat beberapa serikat buruh yang berencana mengajukan judicial review UU Cipta Kerja, di antaranya adalah Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Selain penolakan Omnibus Law Ciptaker, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.