Djawanews.com - Majelis hakim menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Istri Ferdy Sambo itu divonis pidana penjara 20 tahun.
"Secara sadar meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari.
Sama seperti Ferdy Sambo, majelis hakim dalam putusannya meyakini Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menganggap Putri Candrawathi terlibat di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia berperan mengikuti dan mendukung skenario yang dibuat suaminya, Ferdy Sambo.
Selain itu, Putri Candrawathi juga disebut berperan sebagai pihak yang membawa Brigadir J ke rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga atau lokasi eksekusi. Caranya dengan beralasan harus menjalani isolasi karena baru tiba di Jakarta dari Magelang.