Djawanews.com – Tim penyidik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menyerahkan berkas dan barang bukti kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang menyebabkan meninggalnya Handi Saputra dan Salsabila, ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Berkas perkara diserahkan oleh Komandan Satuan Penyidik Pumpomad Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani kepada Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigjen Edy Imran, di Kantor Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis.
Selain itu, Dansat Penyidik Puspomad juga menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka oknum prajurit TNI AD, yaitu Kolonel Infanteri P, Kopda DA, dan Kopda A.
“Kami Dansatdik Puspomad akan serahkan hasil proses tahap penyidikan berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada pihak Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk proses Selanjutnya”, kata Kemas.
Edy Imran mengatakan, berkas yang telah diserahkan akan dijadikan satu berkas, baik tersangka Kolonel P, Kopda DA maupun Kopda A.
“Agenda pada hari ini adalah penyerahan berkas perkara,” kata Edy.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian besar dan mendapatkan atensi pimpinan. Maka dari itu, pihaknya berjanji akan bekerja keras dalam menyelesaikan kasus ini.
“Setelah dapat perkara ini, segera hari ini saya akan bekerja ekstra,” ucapnya.
Kecelakaan itu menyebabkan dua warga sipil Handi (16) dan Salsabila (14) meninggal, ditabrak oleh prajurit TNI AD yang melintas di Jalan Raya Nagreg pada 8 Desember 2021. Dalam mobil itu, ada tiga personel TNI, salah satunya Kol P.
Jasad kedua korban sempat hilang dan ternyata dibawa oleh tiga prajurit itu.
Setelah tiga hari sejak penabrakan, warga menemukan jasad korban di Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah. Lalu jasad itu dikembalikan ke keluarga untuk dikuburkan.
Simak berita terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.