Djawanews.com – Publik mempertanyakan kenapa Arteria Dahlan tidak ditahan seperti Edy Mulyadi, padahal keduanya terlibat menghina masyarakat di sebuah daerah. Menanggapi hal itu, ahli hukum pidana, Fickar Hadjar angkat bicara.
Fickar mengatakan bahwa pada dasarnya setiap pernyataan yang diucapkan semua orang memiliki kesamaan di mata hukum. Hanya saja itu tergantung di mana dia melontarkan ucapan tersebut.
"Pada dasarnya semua orang ketika melakukan suatu perbuatan sama nilainya. Tapi memang tempat akan jadi faktor yang menentukan juga," ujarnya dalam Apa Kabar Indonesia Malam, dikutip pada Kamis, 3 Februari.
Sebab itu, perbedaan kasus yang menimpa Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan yakni tempat membuat pernyataan tersebut.
Fickar menilai, kasus Edy Mulyadi menjadi masalah lantaran pernyataan diucapkan di ruang publik.
"Ketika dia mengukapkan, ketika dia dalam formunya, itu enggak ada masalah karena memang pada tempatnya. Tetapi ketika sesuatu yang menyinggung perasaan seseorang diungkapkan ke ruang publik, itu yang jadi masalah. Kasus Edy Mulyadi kan seperti itu, dia ngomong di hadapan publik," katanya.
Sementara ujaran Arteria soal bahasa Sunda disampaikan saat sidang, sesuai dengan kapasitasnya sebagai anggota DPR RI.
"Karena memang itu ruang sidang, cuma memang di situ tempatnya. Mestinya ada kebijakan dari lembaga penyiaran bahwa pernyataan ini bakal menimbulkan masalah tidak kalau disiarkan," tutur Fickar.
"Menurut saya tidak karena status yang melekat pada diri seseorang, seperti anggota DPR. Ketika dia ngomong di forumnya, ya memang itu tempat dia. Tetapi kalau dia ngomong di publik, misal di seminar, ya dia bisa kena (pidana). Jadi ada alasan untuk menjerat secara hukum," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Edy Mulyadi terjerat kasus dugaan penghinaan terhadap Kalimantan, sedangkan kasus Arteria terkait bahasa Sunda.