Djawanews.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan seksual yang melibatkan Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap sejumlah mahasiswi. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual dan mendesak penegakan hukum yang tegas.
Puan mengatakan tindakan tersebut tidak hanya mencoreng lembaga pendidikan tinggi tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas dunia akademik.
"Saya menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Guru Besar Fakultas Farmasi UGM terhadap belasan mahasiswi. Tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan tinggi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas dunia akademik," ujar Puan, Selasa, 8 April.
Diketahui, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM bernama Eddy Meiyanto melakukan tindak kekerasan seksual terhadap mahasiswinya dengan modus bimbingan skripsi atau tesis di luar kampus selama periode 2023-2024. Padahal, UGM telah mengatur aktivitas perkuliahan harus dilakukan di lingkungan kampus.
Puan menegaskan, seharusnya institusi pendidikan menjadi ruang aman bagi para peserta didik, bukan menjadi tempat yang mengancam masa depan.
"Kampus seharusnya jadi ruang aman dan bermartabat, bukan tempat pelecehan berulang," tegasnya.
Karena itu, Puan menyatakan, aparat penegak hukum harus menangani kasus ini dengan adil dan pelaku harus dihukum berat tanpa adanya toleransi. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Adapun saat ini, Eddy telah dipecat sebagai dosen UGM. Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan temuan dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan Komite Pemeriksa bentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
"Sebagai Ketua DPR RI, saya menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap kekerasan seksual, terlebih di institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam membangun peradaban, etika, dan keamanan bagi generasi muda," tegas dia.
Puan juga meminta agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Pemerintah dan aparat penegak hukum, kata Puan, harus memastikan proses hukum berjalan secara transparan, cepat, dan adil.
"Tidak ada kekebalan hukum, meskipun pelaku adalah guru besar atau tokoh terkemuka," katanya.
Di sisi lain, mantan Menko PMK itu juga mendorong penguatan implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Menurutnya, Pemerintah melalui Kemendikbudristek harus mengawasi ketat penerapan regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di setiap kampus.
"Satuan Tugas PPKS harus diberi kewenangan lebih kuat dan didukung anggaran yang memadai," jelas Puan.
Puan juga meminta adanya evaluasi total terkait tata kelola etika akademik. Menurutnya, mekanisme pengawasan dosen dan pembimbing akademik di kampus perlu diaudit secara menyeluruh.
"Hubungan kuasa yang tidak seimbang harus diatasi dengan sistem pelaporan rahasia dan perlindungan saksi yang konkret," katanya.
Puan pun mendesak pembentukan pusat krisis dan pendampingan nasional terhadap korban pelecehan seksual. Ia menilai, Pemerintah harus menginisiasi pusat pendampingan korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi secara nasional, yang bersifat independen dari kampus dan dapat diakses 24 jam selama 7 hari.
Selain itu, Puan mendorong adanya kampanye nasional tentang relasi kuasa dan etika akademik. Menurutnya, publik perlu diberikan edukasi yang terus-menerus tentang bahaya relasi kuasa dalam sistem pendidikan, agar mahasiswa memiliki kesadaran dan keberanian untuk melapor jika menjadi korban.
"Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat di mana intelektualitas dan nilai-nilai luhur berkembang, bukan ruang di mana kuasa disalahgunakan untuk menindas yang lemah," ujar Puan.