Djawanews.com – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung memutuskan untuk menolak banding yang diajukan Ammar Zoni atas perceraiannnya dengan Irish Bella. Sebelumnya, Pengadilan Agama (PA) Depok telah memutus cerai pernikahan Ammar Zoni dan Irish Bella beberapa waktu lalu.
“Perkara bandingnya sudah selesai. Keputusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung menguatkan putusan Pengadilan Agama Depok, berarti tetap bercerai,” kata Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias kepada awak media dalam pesan singkat, Selasa, 18 Juni.
Melihat hal ini, Jon menegaskan bahwa Ammar Zoni menerima keputusan tersebut dengan tujuan membebaskan Irish Bella dari urusan rumah tangganya.
“Kami sarankan ke Ammar kalau banding nggak diterima, ya kami bagusnya menerima saja. Kan Irish Bella sekarang yang cari nafkah. Nafkah dari Ammar Rp10 juta per bulan pasti nggak akan menutupi,” kata Jon.
“Jadi kami sarankan terima saja, supaya Irish terlepas dengan kasus Ammar. Ibaratnya nggak terganggulah,” tambahnya.
Sekedar informasi, dalam putusan sidang cerai di Pengadilan Agama Depok Irish Bella mendapatkan hak asuh kedua anaknya.
Selain itu, Ammar diwajibkan memberikan nafkah kepada kedua anak mereka sebesar Rp10 juta per bulannya.
Melihat hal ini, Ammar yang tidak setuju atas perpisahannya dengan Irish Bella yang akhirnya membuat ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi
Agama Bandung.