Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
PT General Energy Bali Lanjutkan Pembangunan PLTU Celukan Bawang pasca Digugat Greenpeace

PT General Energy Bali Lanjutkan Pembangunan PLTU Celukan Bawang pasca Digugat Greenpeace

Usman Mahendra
Usman Mahendra 28 Agustus 2019 at 09:57am

PLTU Celukan Bawang dibangun oleh PT General Energy Bali untuk penuhi kebutuhan listrik di Bali yang berada di ambang kritis.

Organisasi lingkugan global Greenpeace menentang pembangunan perluasan pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara yang dilakukan oleh PT General Energy Bali di Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng Bali.

Rencana PLTU Celukan Bawang untuk menambah daya 2×330 megawatt ini mendapat protes keras dari Greenpeace karena dianggap mencemari lingkungan.

Atas dasar itulah kemudian, Greenpeace mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada tanggal 24 Januari 2018.

MA tetap sahkan izin PLTU Celukan Bawang

Gambar PLTU/ilustrasi (Mlmagz.com)

Gugatan yang diajukan Greenpeace soal izin pembangunan proyek PLTU Celukan Bawang yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali pada 28 April 2017 No. 660.3/3985/IV-A/DISPMPT tentang izin lingkungan PLTU Celukan Bawang 2 X 330 tidak dikabulkan oleh PTUN Denpasar.

Putusan itu semakin dikuatkan oleh PTUN Surabaya pada 26 Desember 2018.

Selanjutnya, Greenpeace mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan yang dibuat oleh PTUN Denpasar dan PTUN Surabaya.

Akan tetapi, Majelis Hakim MA menolak permohonan kasasi dari Greenpeace.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi,” terang majelis seperti dilansir dari laman resmi MA, Jumat (23/8/2019).

Adapun sidang gugatan Greenpeace di MA dipimpin oleh Hakim Yulius dengan anggota Hary Djatmiko dan Yosran.

Ketiga Hakim MA ini berpendapat gugatan yang diajukan oleh Greenpeace telah melewati tenggat yang diberikan, yakni lebih dari 90 hari sejak SK dikeluarkan.

“Pengajuan gugatan melampaui tenggat waktu 90 hari sesuai pasal 55 UU peradilan Tata Usaha Negara,” kata Hakim Majelis Kasasi.

Sebagai informasi, PLTU Celukan Bawang merupakan sumber energi listrik yang dibangun oleh PT General Energy Bali dengan dua perusahaan lain yakni China Huadian Engineering Corporatioan Ltd dan China Huadian Development.

Pembangunan PLTU di Desa Celukan Bawang tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan listrik di wilayah bali yang saat itu berada diambang kritis.

PLTU Celukan Bawang sendiri baru didirkan oleh PT General Energy bali pada tahun 2010 dan selesai dikonstruksi pada tahun 2015.

Dari segi kapasitas, PLTU Celukan Bawang mampu memproduksi listrik hingga 426 megawatt. PLTU ini telah menyumbang sekitar 40 persen dari total kebutuhan listrik di Bali.

Dengan dikeluarkannya izin perluasan pembangunan oleh Gubernur Bali, PT General Energy Bali akan kembali memperbesar kapasitas dari PLTU Celukan Bawang dengan membangun pembangkit berkapasitas 2×330 megawatt.

Dengan begitu, sumber kelistrikan di Bali akan semakin kuat karena mendapat pasokan sebesar 660 megawat dari pembangunan pembangkit yang dimotori oleh PT General Energy Bali tersebut.

Bagikan:
#BISNIS#greenpeace#IZIN PLTU CELUKAN BAWANG#PLTU#PLTU CELUKAN BAWANG#pt general energy bali#SUMBER ENERGI

Berita Terkait

    Puan Minta Pemerintah Tindaklanjuti Rencana Brazil Gugat Kematian Juliana Marins
    Berita Hari Ini

    Puan Minta Pemerintah Tindaklanjuti Rencana Brazil Gugat Kematian Juliana Marins

    Djawanews.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti rencana gugatan dari Brasil terkait meninggalnya wisatawan asal negara tersebut, ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Menag Sebut Pangeran MBS Dukung Penuh Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi
    Berita Hari Ini

    Menag Sebut Pangeran MBS Dukung Penuh Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi

    MS Hadi 04 Jul 2025 11:33
  • Heboh Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Pramono: Saya Sendiri Belum Tahu
    Berita Hari Ini

    Heboh Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Pramono: Saya Sendiri Belum Tahu

    MS Hadi 04 Jul 2025 10:08
  • Direktur RS Indonesia di Gaza Gugur akibat Serangan Israel, Menlu: Pelanggaran Serius Hukum Humaniter Internasional
    Berita Hari Ini

    Direktur RS Indonesia di Gaza Gugur akibat Serangan Israel, Menlu: Pelanggaran Serius Hukum Humaniter Internasional

    Djawanews.com – Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan dan keluarga dalam serangan udara Israel ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Logis, Tidak Berdasar Fakta Persidangan
    Berita Hari Ini

    Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Logis, Tidak Berdasar Fakta Persidangan

    MS Hadi 04 Jul 2025 07:03
  • DPR Telah Terima 24 Nama Calon Dubes RI, Termasuk untuk AS dan PBB
    Berita Hari Ini

    DPR Telah Terima 24 Nama Calon Dubes RI, Termasuk untuk AS dan PBB

    MS Hadi 03 Jul 2025 19:09

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun
Berita Hari Ini

1

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang
Berita Hari Ini

2

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara
Berita Hari Ini

3

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita
Berita Hari Ini

4

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak
Berita Hari Ini

5

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up