Djawanews.com – PSBB Jawa-Bali secara resmi diterapkan pada 11-25 Januari 2021 mendatang.
Kebijakan terbaru terkait pengendalian Covid-19 di masa darurat itu disampaikan langsung oleh Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto.
Kabupaten/kota yang ditetapkan wajib menjalankan PSBB antara lain:
- Seluruh wilayah DKI Jakarta
- Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.
- Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
- Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya
- DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
- Jawa Timur: Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang.
- Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Baca Juga:
Wilayah tersebut pun harus menjalankan aturan ketat terkait PSBB, antara lain:
- Kantor menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan belajar mengajar digelar secara daring/on line.
- Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen), dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Mengatur pemberlakuan pembatasan: kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB.
- Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
- Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.