Djawanews.com - Polisi Bandung mengungkap praktik prostitusi online di Jalan Soekarno Hatta tepatnya pada salah satu apartemen. Pelaku berjumlah satu orang dengan inisial FM (20).
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan bahwa pelaku berjumlah satu orang berinisial FM (20). FM bertugas sebagai mucikari untuk 6 wanita nakal. FM bersama dengan 4 PSK di kamar penginapan.
Kasus ini bermula saat ada laporan dari masyarakat yang menerangkan bahwa di wilayah tersebut menjadi tempat untuk praktek prostitusi.
Polisi langsung sigap melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku. Beberapa PSK diamankan, ada enam wanita yang di bawa sebagai saksi dalam kasus ini.Pada polisi pelaku mengaku menawarkan jasa PSK tersebut melalui aplikasi Michat. Tarifnya 250 ribu sekali kencan. Pada polisi pelaku mengaku sudah selama setahun ini.
FM bertugas memegang akun Michat yang berperan sebagai mujikari bagi para PSK nya. Tarif yang didapat juga 50 ribu sekali kencan atau kadang dikasih rokok.
Pelaku FM dikenakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.