Djawanews.com – Novel terjun memberantas korupsi bersama lembaga Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sejak tahun 2007. Sebelumnya ia pernah menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia sejak tahun 1999 hingga 2014.
Mantan Penyidik KPK ini adalah seorang yang cerdas dan berani. Ia pernah menangani salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia yaitu kasus e-KTP. Kerugian negara pada kasus korupsi e-KTP mencapai Rp 2.314 triliun. Beberapa nama yang tersandung kasus ini diantaranya Setya Novanto, Sugiharto, Andi Narogong, Anang Sugiana, Markus Nari, dan Irman.
Bahkan Novel Baswedan sampai harus kehilangan fungsi pada salah satu matanya karena diserang air keras saat hendak mengungkapnya di depan publik.
Selain itu, dalam kasus pengungkapan suap Azis Syamsudin bersama delapan anggota KPK lainnya, ia pun kembali harus menelan pil pahit karena mendapat surat pengunduran diri secara tiba-tiba akibat tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TKW).
Novel tetap tegar dan menerima semua resiko dari pekerjaannya tersebut.
Berikut profil Novel Baswedan,
Novel lahir di Semarang pada tanggal 22 Juni 1977. Ia menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian lulusan tahun 1998. Kemudian ia melaksanakan tugas di Polres Bengkulu tahun 1999 sampai 2004. Bergabung di KPK sejak awal Januari 2007 sebagai penyidik dari Kepolisian.
Pada 2014, Novel memutuskan untuk mengakhiri tugasnya di Kepolisian yang kemudian bergabung menjadi penyidik tetap di KPK.
Tepat pada bulan Juni 2021, Novel dianggap tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyebabkan dirinya tidak memenuhi syarat alih status pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ingin tahu informasi mengenai info politik lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews
Ingin tahu informasi mengenai info politik lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews