Djawanews.com - Penyidik senior nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut sah dan konstitusional Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tak bisa jadi pembenaran atas banyaknya pelanggaran saat proses tes alih status itu dilaksanakan.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan tes tersebut sah dan konstitusional, tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Meskipun MK telah putuskan bahwa TWK konstitusional, bukan berarti jika ada pelanggaran dalam proses TWK kemudian dibenarkan kan ya? Ini dengan mengikuti logika putusan MK, MK hanya memeriksa normanya, yang diuji dengan konstitusi," kata Novel kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 1 September.
Ia lantas menjelaskan sejumlah permasalahan dalam TWK pegawai KPK dari temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM. Selain itu, Novel juga menganggap permasalahan yang muncul dalam TWK jelas hal yang berbeda bila disandingkan dengan pemeriksaan yang dilakukan MK soal TWK.
"Dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh ORI dan Komnas HAM, ditemukan bahwa banyak perbuatan melanggar hukum dan HAM, yang dilakukan dengan maksud penyingkiran terhadap 75 pegawai KPK. Tentunya itu masalah yang berbeda dengan pemeriksaan di MK," ujar Novel.
"Putusan MK bukan atas yang kami ajukan, dan hal yang diputuskan oleh MK merupakan norma, tidak ada masalah dengan itu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Novel mengaku tetap menghormati putusan MK tersebut. Tapi, dia tetap meyakini terjadi pelanggaran serius seperti perbuatan melanggar hukum telah dilakukan secara sistematis, terselubung, dan ilegal yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi.
"Bahkan di dalam normanya baik di UU, PP, Perkom, atau aturan lainnya tidak ada satupun dasar hukum yang menyatakan ada proses yang menyatakan lulus atau tidak lulus, maupun pemberhentian," tegas Novel.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan proses alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 sehingga tetap konstitusional.
Putusan tersebut diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai anggota.
Putusan tersebut menjawab gugatan Nomor 34/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Muh Yusuf Sahide selaku Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia.