Djawanews.com – Presiden Jokowi telah mengumumkan pelarangan para jajaran pemerintah menggelar acara buka puasa bersama dan open house selama Ramadhan dan Idul Fitri mendatang. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah peningkatan COVID-19 di tengah situasi pandemi yang semakin membaik.
Perintah Presiden Jokowi itu ditegaskan dalam surat yang dirilis Sekretariat Kabinet pada 24 Maret 2022. Surat ini ditujukan pada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri serta Kepala Badan/Lembaga.
Presiden Jokowi Ingin Perketat Prokes COVID-19 Selama Ramdhan dan Lebaran
“Menindaklanjuti arahan Presiden pada tanggal 23 Maret 2022, bersama dengan rasa hormat menyampaikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, penanganan pandemi COVID-19 saat ini menunjukkan keadaan yang bagus dan membaik. Namun tetap diperlukan kehati-hatian dan kewaspadaan,” ujar surat itu pada Kamis, 31 Maret.
“Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan Buka Puasa Bersama Open House pada bulan suci Ramadhan dan Hari ldul Fitri 1443 H,” lanjutnya.
Presiden Jokowi pun meminta para pejabat tinggi pemerintah tersebut menyampaikan perintah ini kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. “Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi aturan Presiden yang dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tutup surat tersebut,” tandas surat itu.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.