Djawanews.com – Presiden Jokowi (Joko Widodo) memaparkan bahwa kejahatan siber bakal meningkat drastis. Bahkan, tantangan yang dihadapi untuk penanganan pencucian uang dan pendanaan terorisme akan semakin berat.
“Muncul berbagai modus dan bentuk-bentuk baru kejahatan pencucian uang dan pendanaan terosime,” kata Jokowi dalam peringatan 20 tahun Gerakan Anti-pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 18 April.
Gerakan ini ditandai dengan lahirnya UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindan Pidana Pencucian Uang atau TPPU, yang kini jadi UU Nomor 8 Tahun 2010. Ini adalah cikal bakal lahirnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Presiden Jokowi menyebutkan upaya pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem perekonomi dan sistem keuangan Indonesia. Sehingga, keuangan negara bisa diselamatkan dan investor juga dapat kepastian hukum.
Presiden Jokowi Jelaskan PPATK Bakal Melakukan Berbagai Upaya Cegah Kejahatan Siber Meningkat
Hanya saja, Jokowi tidak merinci modus baru pencucian uang dan pendanaan terorisme tersebut. Ia hanya meminta PPATK melakukan sejumlah upaya, salah satunya punya perangkat untuk menangani modus-modus baru itu.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana melaporkan ke Presiden Jokowi kalau mereka sudah meluncurkan aplikasi Go Anti Money Laundering (GoAML) sejak 2021.
“Hingga saat ini, PPATK telah menerima sebanyak 247 juta laporan dari pihak pelapor,” kata Ivan Yustiavandana. Rata-rata, PPATK juga menerima laporan atas 45 ribu transaksi per jamnya. Selain GoAML, ada juga sistem informasi pendanaan terorisme. “Ini terbukti mampu mempercepat penanganan terorisme.”
Dalam hal keuangan negara, PPATK juga telah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan penerimaan dari fiskal. Menurut Ivan, kontribusi penerimaan negara dalam kasus perpajakan sampai 2021 mencapai Rp 7,4 triliun.
Lalu sesuai arahan Presiden Jokowi, Ivan menyebut PPATK kini juga aktif mengajukan dua usulan Rancangan Undang-Undanga atau RUU baru. Keduanya yaitu RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.