Djawanews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres yang terbit pada Rabu (21/5) ini memperkuat jaminan keamanan bagi aparat penegak hukum dari ancaman fisik maupun nonfisik.
Pelindungan terhadap jaksa dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Bahkan, TNI diberikan kewenangan untuk melakukan pengamanan terhadap jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi.
Pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa pelindungan negara oleh TNI meliputi perlindungan terhadap institusi Kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa, serta bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.
"Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara," bunyi Pasal 9 ayat (2).
Ketentuan teknis pelindungan lebih lanjut akan diatur bersama oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI sebagaimana tercantum dalam Pasal 10.
Sementara itu, pembiayaan pelindungan oleh TNI terhadap jaksa diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui bagian anggaran Kejaksaan RI, sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (2).
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menerbitkan surat telegram (ST) bernomor TR/422/2025 yang berisi perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta perlengkapan untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa dukungan pengamanan tersebut merupakan langkah rutin dan bersifat preventif, seperti yang telah berjalan selama ini.
“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” ujar Kristomei kepada wartawan, Minggu.