Djawanews.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan berlaku kembali di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
Dilansir dari Kompas.com, hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus COVID-19 pada Libur Natal dan Tahun Baru, secara daring pada Rabu (17/11).
PPKM tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru dalam rangka mengendalikan penyebaran COVID-19 pada akhir tahun ini.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin rapat tersebut, dikutip dari Kompas.com, Rabu, 17 November.
Selain itu, Muhadjir pun mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. Serta adanya keseragaman penerapan baik di daerah yang berstatus level 1 maupun level 2.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.
Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3 agar perekonomian bisa berjalan terus yang disertai dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Ingin tahu informasi mengenai Berita Hari Ini lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews