Djawanews.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga Senin (6/9/2021). Sejumlah relaksasi atau pelonggaran diumumkan oleh pemerintah.
Sejumlah kebijakan pembatasan diperlonggar. Salah satunya, durasi makan untuk restoran di dalam mal diusulkan untuk diperpanjang hingga 60 menit dengan kapasitas 50 persen.
"Waktu makan di tempat atau dine ini menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang baik dan QR Code PeduliLindungi," jelas Menko Marives Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021).
Luhut mengatakan saat ini kondisi COVID-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan. Hal itu ditandai dengan semakin sedikitnya daerah yang mengalami penurunan level PPKM.