Djawanews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan penungkapan kasus pembunuhan Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dilakukan secara transparan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kepada wartawan, Senin 8 Agustus 2022.
Sebelumnya, Jokowi beberapa kali telah mengisntruksikan agar polisi transparan dan tidak menutup-nutupi kasus pembunuhan tersebut.
"Suara Presiden tidak berubah. Kasus ini harus dituntaskan secara transparan," ujar Moeldoko.
Nantinya, dia berharap tabir kematian Brigadir J itu benar-benar terungkap kepada publik.
"Terbuka sehingga tidak menjadi isu yang ke mana-mana. Jadi sudah jelas perintah Presiden," ucapnya.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7) di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo.