Djawanews.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bertambahnya usia pensiun anggota Polri bisa menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini menanggapi revisi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yang mengubah usia pensiun dari 48 menjadi 60 tahun.
"Dengan tambahnya usia pensiun, berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara juga semakin bertambah. Hal tersebut bisa memotivasi kami dari kepolisian untuk bekerja lebih baik dan lebih bermanfaat," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, dilansir ANTARA, Kamis, 30 Mei.
Sandi menyebut revisi Undang-Undang Polri tersebut merupakan inisiatif DPR RI. Saat ini revisi undang-undang tersebut masih proses pembahasan dan belum sampai ke Presiden.
Menurut dia, penambahan usia pensiun anggota Polri itu sudah berdasarkan survei, kajian dan sebagainya.
"Mudah-mudahan hal tersebut (penambahan usia pensiun) bisa menjadi manfaat bagi kepolisian bisa bekerja lebih baik ke depan," harapnya.
Sandi juga menegaskan undang-undang kepolisian sudah lengkap. Hal yang direvisi saat ini terkait dengan usia pensiun. Adapun terkait adanya penambahan kewenangan Polri dalam hal lain di luar itu, seperti pajak, siber dan kedaulatan, belum dibahas secara menyeluruh.
"Saat ini yang dibahas paling utama itu adalah kaitannya dengan pensiun yang bertambah. Kemudian, hal-hal yang lainnya tidak dibahas secara menyeluruh karena di undang-undang kepolisian sudah lengkap," tutur Sandi.
Dengan undang-undang yang ada saat ini, kata Sandi, tugas-tugas kepolisian sudah sangat komprehensif, namun pihaknya juga menghargai adanya lembaga-lembaga yang lain.
"Yang diperlukan saat ini adalah sinergisitas dan soliditas semua lembaga," ucap Sandi.