Djawanews.com – Polresta Bandara Soekarno Hatta menangkap 17 tersangka tindak pidana penjualan orang (TPPO) selama periode Januari-Juli 2023. Dari penangkapan tersebut, pihak kepolian berhasil menyelamatkan 374 orang korban.
“Ada 17 tersangka yang sudah berproses sekarang. 3 tersangka diantaranya sudah kami serahkan kepada kejaksaan untuk dilanjutkan proses persidangan maupun penuntutan. (sementara-red) Sudah 374 orang yang berhasil kita selamatkan,” kata Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Roberto Pasaribu kepada wartawan.
Roberto juga mengatakan dari ratusan PMI yang diselamatkan saat hendak diberangkat ke tiga wilayah yang menjadi tujuan para tersangka sindikat TPPO tersebut. Adapun wilayah itu yakni Asia Tenggara, Afrika dan Timur Tengah.
Selain itu, mereka yang hendak diberangkat PMI ilegal ini tersebar di wilayah 11 daerah di Indonesia. Modusnya dengan berbagai macam cara mulai dari diiming-imingi bekerja sebagai asisten rumah tangga, admin judi online, dan pekerja restoran.
“Provinsi paling banyak korbannya dari Jawa barat, Bengkulu, DKI Jakarta, Lampung, dan Sumatera Selatan,” ucapnya.
Ditambahkan, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan, pihaknya mengklasifikasi 3 klaster pengiriman negara tujuan para korban PMI ilegal atau TPPO tersebut. Bahkan, ada satu pengiriman yang ke negara berkonflik yakni Sudan.
"Pengiriman ke Asia Tenggara, negara yang paling dituju yakni Kamboja, Malaysia, dan Vietnam. Sindikasi pengiriman kedua ke Timur Tengah, itu lebih banyak ke Arab Saudi dan Abu Dhabi. Dan di Afrika itu paling banyak tujuannya ke negara Sudan. Sudan sendiri hingga kini negara itu masih berkecamuk perang," jelas Reza.
Oleh sebab itu, ini harus menjadi atensi negara dalam penangan TPPO tersebut. Ia menuturkan pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Kementerian Luar Negeri, hingga Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait permasalahan tersebut.
"Ini merupakan bentuk keseriusan kami menindak tegas aktivitas keberangkatan non prosedural dan juga mencegah TPPO," ungkapnya.
Atas perbuatannya, 17 tersangka ini dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 83 Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan PMI, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.