Djawanews.com – Polres Gunungkidul membuat sejumlah kebijakan terkait kemungkinan terjadinya keramaian pada malam tahun baru. Menurut Supriantoro, Wakapolres Gunungkidul, pihaknya telah menerima perintah dari Kapolri untuk tak memberikan izin keramaian ketika malam tahun baru 2021.
"Belum lama ini ada perintah untuk tidak menerbitkan izin keramaian dalam bentuk apa pun," ungkap Supriantoro, Selasa (22/12/2020), dikutip dari tribunjogja.com.
Ia mengatakan, perintah tersebut ditujukan kepada kepolisian pada tingkat Polda, Polres, dan Polsek. Selain itu, kebijakan berlaku kepada semua pihak, baik instansi pemerintahan maupun swasta.
Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat dan dilaksanakan untuk meminimalisir mobilitas atau bahkan kerumunan masyarakat pada malam pergantian tahun. Alasannya, tentu agar tak terjadi penyebaran covid-19 yang lebih parah. Supriantoro juga meminta kerja sama dari semua pihak, salah satunya adalah mematuhi protokol kesehatan.
Anggota kepolisian nantinya akan berpatroli di berbagai titik yang memiliki potensi kerumunan, terutama pada malam tahun baru. Beberapa tempat yang jadi prioritas pengawasan adalah Bukit Bintang, Alun-Alun Wonosari, dan kawasan pantai.
Selain persiapan polisi untuk malam tahun baru, dapatkan berita terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, di rubrik berita hari ini Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom agar tak ketinggalan info-info unik dan menarik yang lain.