Djawanews.com – Tiga orang laki-laki masing-masing berinisial BA, RD dan IH di Provinsi Gorontalo ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu. Mereka ditangkap oleh Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Gorontalo pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Kepala Sub Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Mashar Torada mengatakan pihaknya 22 gram sabu dari para pelaku.
"Mereka diamankan atas kepemilikan 22 gram sabu yang dikemas dalam 30 kantong plastik kip kecil," kata AKBP Mashar Torada dikutip ANTARA.
Adapun kronologi diamankan tiga orang ini kata dia, berawal dari informasi warga tentang akan adanya pengiriman paket narkotika jenis sabu asal Provinsi Sulawesi Tengah ke Gorontalo melalui salah satu usaha perjalanan dengan menggunakan jasa angkutan darat.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim Opsnal yang dipimpin oleh AKP Ivan Rolan melakukan penyelidikan dan pengintaian di salah satu usaha perjalanan yang ada di kawasan terminal angkutan darat wilayah Kota Gorontalo.
Berselang beberapa saat, tim melihat BA datang ke tempat itu, kemudian keluar dengan membawa sebuah paket sehingga BA yang saat itu mengetahui gerak-gerik-nya dipantau polisi, berusaha melarikan diri. Namun dia berhasil diamankan dan disaksikan oleh warga setempat.
Setelah dilakukan penggeledahan, paket yang dijemputnya dari usaha perjalanan tersebut ternyata di dalamnya terdapat 30 kantong plastik kip berisi butiran kristal bening yang setelah dikonfirmasi adalah narkotika jenis sabu.
"BA mengaku hanya disuruh oleh RD untuk menjemput paket tersebut, sehingga tim Opsnal langsung mencari hingga mengamankan RD di kediamannya yang ada di Kabupaten Bone Bolango," kata AKBP Mashar Torada.
Selanjutnya menurut keterangan RD saat diinterogasi, dirinya mengakui bahwa ia hanya disuruh oleh IH untuk mengambil paket tersebut, sehingga tim Opsnal langsung mencari IH hingga berhasil mengamankan-nya di lokasi yang berbeda.
"Modus operandi pada kasus ini yakni menggunakan jasa pengiriman dengan alamat palsu, dan modus seperti ini sudah beberapa kali kita ungkap," kata Mashar.
Ia mengatakan saat ini BA, RD dan IH statusnya dikategorikan sebagai pengedar, dimana berdasarkan Undang-undang Narkotika Tahun 2009, bahwa jika barang bukti yang ditemukan memiliki berat di atas lima gram, maka akan lebih tinggi ancaman hukumannya dari pada di bawah dari lima gram.
"Untuk pasal yang kita sangkakan yaitu Pasal 114 ayat 2, Sub Pasal 112 ayat 2, Sub Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya