Djawanews.com – Polisi menangkap dua selebgram wanita di Jakarta Selatan (Jaksel), SM alias Karin dan MJ alias Gemini, karena diduga melakukan promosi judi online. Disebutkan, Keduanya dibayar Rp800 ribu untuk satu unggahan.
"Dari keterangan sementara Rp800 ribu per postingan," kata Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum kepada wartawan dikutip Rabu 31 Juli.
Belum diketahui total keuntungan yang didapat keduanya dari promosi judi online. Polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Hasil pemeriksaan sementara, dua selebgram ini bisa dua kali melakukan promosi judi online dalam waktu seminggu.
"Seminggu bisa satu sampai dua kali postingan," ujarnya.
Gemini'girls dan Yani Karin ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda. Kasus keduanya terungkap ketika penyidik melakukan patroli siber dan mendapat informasi jika akun Instagram @mftjnnh26_ dan @yanikarinn_ diduga melakukan promosi judi online.
Untuk Gemini'girls, ditangkap di kediamannya di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada Rabu (10/7) silam. Untuk Yani Karin ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel pada Minggu (21/7).
Usai ditangkap dan diperiksa, dua selebgram ini mengakui telah melakukan promosi judi online. Polisi masih menelusuri kasus ini. Kedua selebgram ini diamankan di Polsek Tambun.
Agum mengatakan Yani Karin dan Gemini'girls dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar," ucapnya.