Djawanews.com – Polda Jawa Timur dan Polresta Malang Kota sedang melakukan penyelidikan aset yang dikuasai crazy rich Wahyu Kenzo alias Dinar Wahyu Septian dalam kasus penipuan investasi.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pihaknya bersama Polda Jatim masih akan melakukan penelusuran.
"Kami baru dua hari melakukan penahanan, makanya kami masih membentuk tim dibantu dari jajaran Polda Jatim untuk tracing aset," kata Budi di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (8/3).
Budi mengatakan pihaknya juga sudah berkirim surat ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami udah mengirim surat Dirreskrimsus dan PPATK untuk aset yang bersangkutan di-tracing," ucapnya.
Menurutnya menelusuri aset kekayaan Wahyu Kenzo itu penting dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban.
"Gunannya memberikan keadilan kepada korban," ucapnya.
Meski belum menyita aset, polisi baru menyita beberapa bukti. Di antaranya 8 dus minuman nutrisi bermerek 'Greenshake' dan 'Gluberry', dua bukti pembayaran investasi robot trading dan tiga unit iPhone.
Lebih lanjut, polisi juga tengah menghimpun data korban penipuan Wahyu Kenzo, yang sejauh ini diperkirakan jumlahnya ada 25 ribu orang.
Saat ini, setidakmya sudah ada 500 orang korban yang sudah dihimpun oleh kepolisian. Mereka mengalami kerugian total Rp500 miliar - Rp1 triliun.
"Pengguna robot trading 500 orang melaporkan kemungkinan kerugian Rp500 miliar hingga Rp1 triliun. Kami akan bentuk tim khusus," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, mengatakan kepolisian membuka telepon layanan pengaduan atau hotline untuk menghimpun para korban praktik penipuan robot trading Wahyu Kenzo.
"Pak Kapolda Jawa Timur sudah membuka nomor hotline dengan Polres Malang Kota terkait dengan kejadian ini, dengan nomor 081137902000. Mungkin ini bisa disosialisasikan barang kali masih ada merasa dirugikan terkait hal ini," kata Dirmanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, total sudah 25 ribu orang yang tertipu investasi robot trading miliki Wahyu Kenzo ini. Dia diduga meraup keuntungan mencapai Rp9 triliun, dari bisnis lancungnya itu.
Atas perbuatannya, Wahyu Kenzo pun dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Kemudian Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Serta Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Lalu Pasal 378 KUHP Tentang penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Terakhir Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana penjara paling lama 20 atau denda Rp10 miliar.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.