Djawanews.com – Polda Jawa Timur masih berupaya memenuhi kelengkapan berkas perkara Eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita dalam Tragedi Kanjuruhan. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto melakukan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah ahli dan saksi terkait.
"Masih proses (melengkapi berkas perkara). Lagi periksa ahli dan saksi-saksi," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/1).
Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto sebelumnya berjanji berkas perkara milik tersangka Akhmad Hadian Lukita akan rampung dan diserahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum dalam waktu dekat.
"Tentunya kami akan memastikan lagi, memenuhi penjelasan-penjelasan yang disampaikan JPU untuk dilengkapi lagi, sehingga dapat kami kirimkan kembali agar memastikan ini bisa berjalan dalam pengembalian berkas perkara kepada JPU," jelasnya.
Hadian diketahui dilepaskan dari tahanan Polda Jatim lantaran berkas perkara tersangka Tragedi Kanjuruhan itu belum lengkap, sementara masa penahanannya sudah habis.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan masih terdapat kekurangan kelengkapan bukti dan keterangan dalam berkas Hadian.
"Kami kembalikan, masih P19 karena dari pasal yang disangkakan, keterangan saksi-saksi, dan tersangka sesuai BAP, ketentuan unsur pidananya juga belum terpenuhi," kata Mia, Rabu (21/12).
Meski demikian, kata Mia, Hadian tidak lah bebas dari jerat hukum. Menurutnya, penyidikan tetap dilanjutkan oleh kepolisian.
"AHL sebagai Dirut LIB bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," ujarnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.