Djawanews.com – Terkait dugaan pelanggaran HAM pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan dalam kurun waktu 7 September-1 November 2021 sebagaimana mandat Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM mengatakan, ditemukan fakta terjadinya bullying/perudungan terhadap MS, seorang pegawai divisi Visual Data KPI.
"Kuat dugaan terjadi adanya peristiwa perundungan terhadap MS dalam bentuk candaan atau humor yang bersifat menyinggung dan meledek kondisi dan situasi kehidupan pribadi individu, kebiasaan dalam relasi antar pegawai di lingkungan KPI yang memuat kata-kata kasar dan seksis di lingkungan KPI. Adanya candaan atau humor yang bersifat serangan fisik seperti memaksa membuka baju, mendorong bangku atau memukul," kata Beka dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 29 November 2021.
Berdasarkan laporan, MS mulai bekerja di KPI pada Februari 2011 di Divisi Analisa Pemantauan dengan status tenaga kontrak.
MS mengalami pelecehan seksual sejak 2015 di Gedung Bapeten, Lantai 6, ruangan visual data Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat).
"Peristiwa pelecehan seksual ini terjadi sekitar pukul 12.00-13.00 WIB, saat waktu istirahat kerja. Pelaku pelecehan seksual sebanyak lima orang Staf Visual Data KPI, yakni RM, FP, RT, EO, serta CL dan disaksikan oleh satu orang Staf Visual Data, yakni SG," kata Beka.
Berdasarkan keterangan MS, pada tahun 2012-2014, beberapa pegawai sering menyindir MS mengenai singkatnya masa penyetaraan gaji dan mulai merundung MS, misalnya pelaku RM menyuruh MS membelikan makan namun MS menolak.
Pada tahun 2017, dalam kegiatan Bimtek di Resort Prima Cipayung, Bogor, pada satu siang, MS saat itu sedang tidur, rekannya, RT dan IP mengangkat tubuh korban, lalu melemparkan korban ke kolam renang dan menertawai korban.
Perundungan juga terjadi pada 2019, pelaku TK pernah melempar atau membuang tas MS sampai keluar ruangan kantor dan menyingkirkan bangku kerja korban sampai keluar ruangan kantor dan menulis 'Bangku ini tak ada orangnya!'.
"Terduga pelaku FP pernah memukul kepala MS saat di lantai 6, Gedung KPI Lama, Jalan Gajah Mada No. 8. MS sempat mendorong pelaku namun akhirnya dipisahkan oleh pegawai lainnya bernama DD. Selain itu, FP juga pernah melontarkan kata-kata seksis dan cabul kepada MS di grup percakapan whatsapp internal pegawai visual data," kata Beka.
Akibat perudungan yang dialami MS, ia hingga mengalami stress berat dan didiagnosa menderita PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) berdasarkan hasil tes psikologi di Puskesmas Taman Sari dan dari LPSK.
"Akibat perundungan yang dialami oleh MS, korban mengalami stres berat terutama pasca peristiwa pelecehan seksual pada tahun 2015 hingga sekarang. Trauma yang dialami MS juga berdampak pada terganggunya hubungan dengan istrinya," kata Beka.
Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews